RSUD Pratama Ujung Gading Korupsi 6.3 milyar ? Pelaku Harus dipenjara !!


Tokoh Pasbar Dr. Zawil Huda, SH : "Kasus ini mesti tuntas secara hukum. Rakyat Ujung gading, Parit, Air bangis dan Rabat sekitar 150 ribu jiwa secara khusus telah dirugikan. Siapa yang terlibat ? Nanti penyidik akan menjawab. Insya Allah."

Ujung Gading, Kawalbangsa.com ----
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK tanggal 28 April 2022, diketahui belum terdapat perbaikan kembali ataupun ganti rugi atas nilai kerugian akibat kegagalan bangunan pada gedung RSUD Pratama Ujung Gading dari PT KIG kepada Pemkab Pasaman Barat.

Hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp6,3 miliar lebih atas kegagalan bangunan pada gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading yang tidak dapat dimanfaatkan bila tidak dilakukan perbaikan.

Menurut pemeriksaan BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah belum melakukan upaya lebih lanjut, agar PT KIG bertanggungjawab memperbaiki gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading supaya dapat dimanfaatkan, atau menghitung dampak kerugian atas kegagalan bangunan dan melakukan tuntutan ganti rugi kepada PT KIG bila tidak melakukan perbaikan hingga gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading dapat dimanfaatkan.


Bapak Romsan selaku praktisi hukum mengatakan : "Untuk diketahui, bahwa beberapa waktu yang lalu telah ada beberapa orang yang dipanggil aparat. Dan beberapa orang ppk telah ada yang pensiun dini sebagai akal akalan mereka agar jangan dipecat jika terbukti korupsi suatu ketika nanti. Maka indikasi permainan jahat sangat terlihat sekali. Tinggal warga mendesak kasus ini dengan cara demontrasi, audiensi dan pemberitaan massif." Jelasnya

Kemudian, PT KIG selaku sub penyedia Pondasi KSLL tidak menunaikan kewajibannya atas Jaminan Teknis No. 010/KIG-JT/RS Pratama. Ujung Gading/IX/2019 tanggal 18 September 2019 untuk bertanggungjawab terhadap kekuatan dan keamanan Pondasi KSLL RSUD Pratama Ujung Gading.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak mengoperasikan Gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading yang tidak aman untuk digunakan sebelum dilakukan perbaikan.

Selanjutnya, melakukan upaya kepada PT KIG agar bertanggung jawab dengan memperbaiki gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading hingga dapat dimanfaatkan atau melakukan upaya hukum kepada PT KIG atas kegagalan bangunan bila tidak melakukan perbaikan. []

(Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post