EVALUASI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE
Oleh : Yondrizal
(Mahasiswa S3 Studi Islam
Program Pascasarjana
Universita Muhammadiyah Sumatera Barat)
Artikel, kawalbangsa.com ----
Kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mencakup Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, laporan ini juga berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap tuntutan perubahan, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati adalah instrumen strategis untuk mewujudkan pertanggungjawaban politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan secara tidak langsung kepada masyarakat.
Melalui evaluasi terhadap LKPJ, DPRD melakukan kontrol dan pengawasan yang nyata untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai prinsip-prinsip good governance, yaitu pemerintahan yang akuntabel, transparan, responsif, efektif, dan partisipatif.
Ruang lingkup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Evaluasi terhadap LKPJ sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tidak optimalnya mekanisme pengawasan hingga lemahnya tindak lanjut terhadap dari rekomendasi DPRD. Hal ini berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Padahal, dalam kerangka tata kelola yang baik (good governance), evaluasi seharusnya tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan koreksi dan memperkuat kinerja pemerintahan.
Atas dasar itu, penting untuk mengkaji bagaimana Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten menjalankan evaluasi terhadap LKPJ Bupati, serta sejauh mana proses tersebut telah mencerminkan prinsip-prinsip good governance.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran kritis atas praktik evaluasi LKPJ, mengidentifikasi hambatan yang ada, dan menawarkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Evaluasi terhadap LKPJ oleh DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
DPRD memiliki wewenang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau alat kelengkapan lain dalam rangka membahas LKPJ. Proses evaluasi ini melalui beberapa tahap, mulai dari penyampaian laporan, pembahasan, kunjungan lapangan, hingga penyusunan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Namun, dalam kenyataannya, evaluasi seringkali hanya dilakukan secara prosedural. Berbagai kendala seperti waktu pembahasan yang terbatas, kurangnya data pendukung, dan minimnya partisipasi masyarakat, menjadi hambatan yang mengurangi yang mengurangi efektivitas evaluasi tersebut.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan instrumen penting dalam siklus pemerintahan daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Evaluasi terhadap LKPJ tidak hanya sekadar menilai capaian program dan anggaran, tetapi juga harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Good governance mengedepankan beberapa prinsip utama, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas dan efisiensi, supremasi hukum, serta keadilan. Dalam konteks ini, evaluasi LKPJ harus memperhatikan:
1. Akuntabilitas
Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, evaluasi juga harus mampu mempertanggungjawabkan aspek administratif, keuangan, serta hasil yang dicapai. Kepala daerah diwajibkan untuk menunjukkan pertanggungjawaban secara transparan, termasuk dalam penggunaan sumber daya publik.
2. Transparan
LKPJ perlu disusun dan disampaikan dengan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Evaluasi bertujuan untuk menilai sejauh mana proses dan hasil pembangunan disampaikan kepada publik secara objektif, tanpa menyembunyikan kekurangan atau kegagalan yang ada.
3. Partisipasi
Evaluasi juga melihat apakah dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan daerah, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi. Prinsip ini menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
4. Efektivitas dan efisiensi
Evaluasi LKPJ harus mengukur apakah program-program yang dijalankan benar-benar membawa perubahan positif sesuai target, dan apakah penggunaan sumber daya (anggaran, waktu, tenaga) dilakukan dengan sebaik-baiknya tanpa pemborosan.
5. Supremasi hukum
LKPJ harus menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program, pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang.
6. Keadilan
Evaluasi memperhatikan apakah hasil pembangunan yang dilaporkan dalam LKPJ telah memberikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Selain itu ada beberapa hambatan dalam evaluasi LKPJ antara lain kurangnya Data dan Informasi dimana Bupati seringkali hanya menyajikan data-data global, tidak menyertakan data rinci yang diperlukan untuk evaluasi substantif.
Kemudian adanya kepentingan politik sering mempengaruhi objektivitas evaluasi. Kemudian proses evaluasi jarang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi publik.
Prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, partisipasi, dan supremasi hukum, harus dipenuhi dalam kerangka good governance. Evaluasi LKPJ yang baik seharusnya akuntabel, dengan menganalisis capaian program berdasarkan indikator kinerja. Transparan, dengan membuka akses informasi kepada masyarakat.
Partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan rekomendasi. Secara de facto, di banyak daerah, evaluasi masih terbatas pada pelaporan administratif tanpa penekanan pada kualitas hasil program. Ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip good governance dalam evaluasi LKPJ masih perlu diperkuat. []
Diedit : Zawil Huda, SH
0 Comments