Merusak..!! Menjamur Tambang Emas ilegal di Tamiang Ampalu, nagari koto Tangah, kecamatan koto Balingka, Pasbar. Ribuan Warga sudah mulai resah, karna air yg biasa di pakai sehari - hari sudah tercemari.


Sungai tercemar. Ekosistem alam rusak berat. Sementara yang untung cuma cukong. Dan yang rugi puluhan ribu orang. 

Parit koto Balingka, Tamiang ampalu, kawalbangsa. Com -------

Beberapa warga dan awak media online sangat terkejut setelah melihat langsung adanya aktivitas penambangan emas ilegel tanpa izin sudah marak di pelosok negeri di Tamiang Ampalu , Nagari koto tangah, kecamatan koto balingka, pasaman barat. Sumbar (29/10). 

Menurut warga setempat, pak Sukir, bahwa penambang emas ilegal ini sudah lama beroperasinya. Tapi tidak pernah tersorot oleh media dan pihak penegak hukum. 


"kami dari warga setempat  menuntut kepada polisi yang masih punya nurani, agar segera turun ke lapangan dan bertindak tegas terhadap ( peti) terutama di sekitar kecamatan koto balingka termasuk penggambiran serta tamiang ampalu. Sudah ada sekitar 20 an eskavator. Kami dapat info bahwa sepekan mereka dapat 2 milyar pak disekitar tamiang ampalu ini. Hanya beberapa gelintir orang itu yang untung. Kami merugi disini karena alam dan sungai rusak. Bahkan sudah ada yang mengancam- ancam warga jika bersuara." Ucapnya. 

Selain itu perlu diketahui bahwa aktivitas yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup juga di jerat dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  (UUPPLH). 

Untuk pasal 98 ayat (1) PPLH berbunyi :
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibat kan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 3 miliar dan Rp 10 miliar." []

By, Aira

Post a Comment

Previous Post Next Post