siapa calon tersangka lain yang diduga dari kalangan elit di Pasbar itu..??
Benarkah terlibat tiga petinggi ?
Ujung gading, kawalbangsa.com ----
Akhirnya, para bandit kelas kakap, alias koruptor ulung pada RSUD Pratama Ujung gading pasbar ditangkap oleh kejaksaan negeri Pasaman Barat, pada kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 wib. Mereka adalah dua orang penjahat rakyat, yaitu inisial EM dari PPK Dinas PU Pemda pasbar. Kemudian satu lagi dari pihak oknum bandit kontraktor yaitu PT. Tasya total persada.
Dua tersangka sekarang telah ditahan di rumah tahanan kelas II B padang. Mereka dijerat dengan UU korupsi no. 31 tahun 1999. Junto UU no. 20/2001. Kasus ini sama jahatnya dengan kasus yang legend sebelumnya pada RSUD jambak Pasaman Barat.
Kajari pasbar bapak M. Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini sehingga ditemukan lagi tersangka lainnya.
Warga ujung gading mengucapkan sukur dan terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Pasaman Barat. Karena kasus ini sudah lama mengendap. Baru dimasa kepemimpinan bapak M. Yusuf bisa tembus.
" Terima kasih kepada bapak kajari pasbar. Semoga jadi efek jera. Dan mohon lanjutkan terus sampai menyasar pada tersangka lain dari pejabat elit Pasbar yang diduga juga ikut terlibat. Sebab diduga kuat kalau kadis PU- nya ikut terlibat itu. Begitu juga kepala daerah di masa itu." Kata pak Rasoki Nasution geram.
Untuk diketahui, bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai 6.3 milyar. Sungguh besar. Ini hasil dari pemeriksaan BPK sumbar pada bulan april 2025.
"Masih ada kasus besar lainnya, yaitu dugaan korupsi Alat kesehatan RSUD Pratama Ujung yang nilai anggarannya 7.5 milyar. Kemudian pelayanan di RSUD ini juga sangat tidak memuaskan. Rsud rasa Polindes." Tutur pak Regar kesal.
"Kemudian, akibat kasus ini lamban selesainya secara hukum setelah diperiksa BPK dimasa itu, maka berdampak kepada tidak maunya lagi pusat jakarta mengucurkan dana untuk RSUD Pratama dan proyek proyek lainnya dipasbar ini sebagai hukuman anggaran. Kenapa ? Karena pihak pusat takut akan dikorupsi lagi. Sehingga wajarlah jika oknum koruptor itu memang kategori setan iblis yang sangat merugikan bagi kesehatan 500 ribu jiwa warga Pasaman Barat." Tegas ketua LSM NCC.
" Sebenarnya layak jika koruptor itu dihukum mati dengan diumpankan ke buaya di sikabau dan sikilang misalnya. Atau dimasukkan ke kandang harimau. Atau juga disula, digantung dan disentrum mati. Kenapa ? Karena ulah jahat sang koruptor itu akibatkan banyak orang yang jadi mati ditengah jalan untuk berobat dari Air bangis, Rabat, parit, Ujung gading menuju RSUD jambak yang jauh. Padahal jika saja RSUD ujung gading ini bagus, maka secara asbab tentulah akan banyak nyawa terselamatkan. Koruptor itu adalah pembunuh rakyat. Maka mereka juga patut untuk dibunuh. Masa negara Cina menghukum mati koruptornya. Lalu indonesia justru memberi potongan hukuman bagi para koruptor. Sungguh janggal sistem hukum di negeri ini." Lanjut pak Bakri . []
By, Ali S
0 Comments