Ujung Gading, kawalbangsa.com ----
Kasat reskrim polres Pasaman Barat menetapkan Ex Camat Lembah Melintang, Ujung Gading, inisial S sebagai tersangka pada kasus penghinaan terhadap korban Ahmad Ripai sewaktu rapat di aula kantor camat Lembah melintang pada tahun 2024 kemarin. Penetapan tersangka itu diterima korban dari penyidik pada Rabu, 04 juni 2025. Sedangkan suratnya sendiri tertanggal 19 mei 2025.
" Saya apresiasi tinggi kepada penyidik. Artinya hukum itu tegak. Dan tiap orang tidak boleh dihina di depan umum. Semoga tidak ada lagi pejabat yang melakukan hal serupa di pasbar ini. " Ujar korban bapak Ripai yang juga selaku wartawan aktiv.
Tokoh masyarakat yang juga seorang aktivis, bapak Husni Thamrin menilai bahwa hal ini merupakan langkah yang adil dalam penegakan hukum positif di sumbar. Karena dengan ini terbukti bahwa tiap warga negara berkedudukan sama dimata hukum .
" Manusia itu mesti dimanusiawikan. Baik dengan ucapan verbal ataupun dengan perlakuan. Apalagi didepan publik. Pejabat itu digaji rakyat. Maka wajib menghargai rakyat. Jangan sok kuasa. Habiskan karirnya sekarang. Hormat dan terima kasih kepada bapak penyidik." Kata bapak Husni. []
By, Arul
0 Comments