Korupsi dana desa biasanya dilakukan oleh orkestrasi banyak oknum. Karena tidak bisa pemain tunggal. Maka diduga korupsi di Nagari Brastagi adalah kolaborasi antara berbagai pihak. Jika di propinsi lain biasanya korupsi dana desa ini dinikmati oleh oknum Kades, Sekdes, oknum perangkat, oknum TPK serta oknum TPN-nya. Tidak tahu kalau disini. Tapi tidak menuduh. Tunggu hasil penyidikan !!
Ujung gading, kawalbangsa.com ------
Laporan dugaan korupsi di Nagari Brastagi Ujung Gading, pasaman barat, Sumatera Barat, tentang dana desa anggaran tahun 2024, telah sampailah kepada saat yang berbahagia. Maka oleh sebab itu, tim Irban khusus inspektorat pasbar diketuai pak Mulyadi, telah menemukan kerugian negara 143 juta rupiah lebih yang tertuang rinci, detil pada LHP tanggal 30 bulan Desember tahun 2025 dengan nomor LHO : XXX 1.2/inspekte-LHA/X11/2025.
Tapi perlu dijelaskan bahwa Pj. wali yang sekarang bapak Akli Anwari dipastikan tidak terlibat.
Audit khusus ini terjadi berdasar permintaan dari penyidik Tipikor polres pasbar yang telah bekerja dengan profesional dan berintegritas.
Temuan ini berhasil membongkar dugaan niat jahat pelaku/mensrea dalam berbagai modus. Bukan cuma maladministrasi. Modusnya beragam, yaitu mulai dari laporan fiktif, mark up dan sebagainya. Melingkupi pada bidang bidang kegiatan berupa : pembuatan jamban, konsumsi, jalan rabat beton, RTLH, budidaya ikan, gedung MDA, ayam petelor, biaya operasional Bamus, kelengkapan kantor Nagari, dan lainnya.
" Jamban untuk orang miskinpun masih tega teganya mereka korupsi ? Memang b*b* orang- orang tu. Betul betul Set*n. Set*n." Ucap bapak ucok KR NST selaku penerima program marah.
"Apa kerja BAMUS Brastagi selama ini ? Jika mereka awasi serius tidak mungkin ada temuan143 juta rupiah itu. Kasus ini semoga jadi model untuk memberantas korupsi dana desa di pasaman barat. Siapa yang membelanya pasti otak koruptor alias maling." Ucap pak Husni thamrin selaku tokoh.
Pelapor bapak Ajay mengakui kalau kinerja lembaga inspektorat pasbar dibawah pimpinan ibuk Emnita Nadiroa, serta kinerja dari unit tipidkor Polres pasbar dibawah bapak gultom dan Naupal sangat bagus. Hal ini diungkapkan Pelapor pada awak media kawalbangsa.com ketika menerima SP2HP terbaru pada Kamis sore 15/2026 di polres pasbar.
" Saya merasa senang atas kerja kedua lembaga ini. Semoga Tuhan membimbing kita dan mereka untuk tetap jujur dan amanah. " Jelas Pelapor Ajay.
" Kami akan bekerja dengan integritas. Jangan ragu pak. Kami tak punya kepentingan dengan terlapor dalam kasus ini. " Kata petugas di unit tipidkor pasbar yang tidak mau disebut namanya.
Saat dikonfirmasi kepada ibuk kepala inspektorat jumlah pengembalian dana desa itu beliau mengatakan lebih 140 juta.
" Ya 143 jutaan. Mereka kembalikan bulan Desember kemaren. Padahal sudah kita bimtek kan mereka itu pak. Mendatangkan pemateri dari BPKP padang. Tapi kok malah begitu kerja mereka. Saya akan tegas dan bekerja dengan profesional sesuai aturan pak." Ucap beliau pada kawalbangsa.Com di kantornya di simpang Empat.
Ketika ditanya tentang adanya koar - koar bodoh sebagian oknum terlapor di masyarakat Brastagi sekitar yang sok sok pintar bahwa kasus ini tidak akan lanjut lagi karena sudah mereka bayar ke kas nagari tentang kerugian uang yang mereka curi itu, maka penasehat hukum Pelapor yang jam terbangnya sudah level pusat jakarta itu menjawab dengan senyum saja.
" Nanti kita akan koneksikan ke Jakarta. Jika perlu juga ke PBB. He he. Di atas langit ada langit. Ini negara hukum. Lihat pasal 4 di UU Tipikor. Isinya bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak bisa menghapus pidana korupsi. UU lebih tinggi dari permen.
Adalagi gencarnya info beredar pula bahwa pengembalian uang itu diduga diambilkan oknum-oknum bandit itu justru dari dana desa anggaran tahun 2025. Namun dalam hal menyikapi info menarik ini dengan santai mnta pak Ajay menimpali kalau nanti masih bisa dilaporkan lagi secara khusus untuk diaudit juga dana desa Brastagi ujung gading anggaran tahun 2025.
" Ya, jika mereka main begitu. Maka ada jurus siluman menguak tabir yang akan dipasang nanti. Kan ada ribuan jurus yang belum keluar. Ingat, tidak ada korupsi yang sempurna. Pasti korupsi itu meninggalkan jejak. " Terangnya.
" Nanti terbongkar semua itu. Insya Allah.Tenang. Santai saja. Ada cara dengan via follow the money. Adapun untuk Dokumen-dokumen akan didapatkan semua insya allah melalui laporan resmi nanti ke peradilan komisi informasi publik di padang. Karena Itu sudah diatur pada UU KIP nomor 14 tahun 2008." Tambahnya.
Ketika ditanya lagi soal adanya MoU yang kabarnya antar lembaga itu yang seakan kesannya melindungi kades. Maka penasehat hukum pelapor menjelaskan kalau hirarki perundangan jelas diatur bahwa UU lebih tinggi dari MoU.
Apalagi pada tahun 2025 ini hampir 500 kasus kades yang dipenjara. Tentu itu tidak terjadi jika kasus temuan dana desa bisa selesai cuma dengan dikembalikan saja uang yang dicuri itu. Dan tantulah hukum pidana korupsi kita menganut asas mesti adanya hukuman berupa efek jera dan sanksi pada badan.
" Enak aja. Apa milik kakeknya dana desa itu. Setelah dicuri. Dibalikin. Lalu mereka aman. Wow. Lihat aja nanti ketegasan era Prabowo. " Kata pak Sangkot lubis geram.
Perlu diingat bahwa korupsi dijerat pada UU Tipikor nomor 20 tahun 2001. Pelaku bisa dipidana sampai puluhan tahun. []
By, Riri S