Dana desa lagi, dana desa lagi. Kenapa begitu mudahnya memanipulasi dana desa. Apalagi jika tentang program ketahanan pangan...?
Siapa yang bermain kejam memakan uang negara dari pajak rakyat ini ?
Hukum akan membongkarnya.
Sungai Aur, kawalbangsa. Com ----
Warga Nagari salingka muaro, kecamatan sungai aur, kabupaten pasaman barat, sumbar, kembali heboh gegara dugaan hilangnya uang dana desa untuk ketahanan pangan berupa tanaman bawang tahun 2023 yang lalu bernilai hampir 200 juta rupiah. Berlokasi di jorong muara tapus. Sekarang kasus ini sudah dilaporkan ke ranah hukum.
Untuk diketahui, program ini dikerjakan oleh kelompok tani Saiyo Sakato Muara Tapus. Hal yang dipertanyakan warga ialah berkisar pada persoalan kemana hasil bawang itu ? Dan kenapa tidak berkesinambungan ? Kenapa tidak diawasi dengan serius ? Mana laporannya. Karena dokumen itu bukanlah masuk rahasia negara sesuai UU KIP nomor 14 /2008.
"Karena ketahanan pangan bukanlah dana hibah. Dia mesti di audit. Jika audit terjadi karena laporan warga, maka yang turun adalah Irban khusus dari Inspektorat kabupaten pasaman barat." Tegas pak imin SH.
Namun pihak Nagari Salingka Muaro menampiknya. Karena katanya anggaran bawang merah tahun 2023 itu masih sewaktu di Nagari induk sungai aur. Tapi sebaliknya pihak Nagari induk mengatakan bahwa selesainya program ini sudah di tahun 2024. Sehingga evaluasinya mestinya di Nagari depinitif yaitu Salingka Muaro.
Dana tahun 2023 jelas dikelola Nagari sungai aur induk. Bukan dikelola Nagari Salingka Muaro. Tapi betul bahwa kejorongan muara tapus sekarang berada di dalam Nagari Salingka Muaro.
"Sekarang lahannya sudah kosong. Berisi tanaman lain. Mohon diusut tuntas pak. Kembalikan uang negara dan penjarakan pelakunya. " Kata pak sakip warga sekitar Nagari.
Bekas lahan bawang ketahanan pangan di kejorongan Muara Tapus
Dilain sisi warga menyayangkan rendahnya pengawasan oleh Bamus sehingga berakibat ketahanan pangan secara umum bisa bermasalah jika diaudit oleh Irban khusus inspektorat.
" Mohonlah pihak Bamus serius. Jagalah uang negara itu. Kasihan pembayar pajak." Kata Rusdi prihatin.
Sebagai info bahwa korupsi bisa dijerat pasal berlapis pada UU Tipikor nomor 20 tahun 2001. Pelaku bisa dijerat hukuman puluhan tahun. Meskipun tidak kecipratan uang dengan follow the money, tapi dia ikut dalam rantai kebijakan dan admnya, maka dia koruptor juga.
Ingat : korupsi itu ialah tindakan jahat merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri, atau orang lain, serta korporasi. Semuanya akan ikut terjerat. []
By, Uen NST
