Dana Desa itu sangat Lezat bagi Koruptor. Tapi jika warga desanya orang-orang yang kritis, maka kiyamatlah bagi kepala desa dan antek-anteknya.
Batang Natal, kawalbangsa. Com ----
Desa Simpang Koje/Sordang kembali menjadi sorotan setelah aktivis tulen bung Rizal Bakri Nasution, Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Simpang Sordang, menegaskan perannya sebagai pengawal laporan dugaan penyimpangan dana desa.
Bung Bakri turun langsung ke lapangan bersama Tim Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, didampingi Camat Lingga Bayu, pendamping desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat.dan alim ulama.
“Kami bukan sekadar melapor, tapi memastikan setiap langkah di lapangan diawasi agar dana desa digunakan secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Bila ada temuan, wajib direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum serta dilaporkan ke Bupati untuk tindakan tegas. Penyidik yang bermain kami laporkan ke propam mabes polri. Auditor inspektorat yang main mata kami laporkan ke atasannya langsung, ke BPKP, Ombudsman, dan lembaga khusus lainnya. ” tegas Rizal Bakri serius.
Bakri menekankan bahwa pengawasan aktif di lapangan menjadi kunci agar laporan tidak berhenti di meja, melainkan dapat ditindaklanjuti secara nyata.
Temuan Utama Tim Inspektorat (Anggaran Besar & Konflik Kepentingan)
Jalan Usaha Tani dan pemeliharaan jalan/desa (Rp51.562.000 – 2023; Rp32.000.000 – 2024)
Diduga fiktif. Bantuan yang ada berasal dari KUD Sago Nauli Simpang Sirah, bukan dari Dana Desa. PT Sago siap memberikan bukti dan keterangan.
Pengerasan Jalan Desa (Rp261.200.000)
Klaim dari Dana Desa. PT PSU menyatakan bantuan berasal dari perusahaan, Kepala Desa hanya menanggung logistik minor. Pak Tarigan, menejer PT PSU, menegaskan: “Dana dan alat berasal dari perusahaan, Kepala Desa hanya membantu logistik di lapangan.”
Pemeliharaan Jembatan Desa (Rp154.254.800)
Fisik tidak sesuai anggaran; indikasi mark-up. Pembangunan jembatan/rambin pada 2017 tercatat Rp111 juta.
Fasilitas MCK (Rp116.368.000)
Pekerjaan ringan; fisik tidak sebanding dengan anggaran; indikasi mark-up.
Pemeliharaan Sarana Kebudayaan & Keagamaan (Rp54.600.000)
Tidak ada bukti fisik; indikasi fiktif.
PAUD/TK/TPA/MDA Milik Desa (Rp25.200.000 – 2023; Rp36.000.000 – 2024)
Fasilitas milik desa, bukan pribadi keluarga Kepala Desa. Namun, PAUD/TK dikelola mertua Kepala Desa, kepala sekolah adalah istri Kepala Desa; tim Inspektorat mencatat beberapa fasilitas kurang terurus, misalnya bocor saat hujan. Potensi konflik kepentingan dan KKN terlihat jelas.
Pembinaan Karang Taruna & Olahraga Desa (Rp12.904.000 – 2023; Rp35.000.000 – 2024)
Tidak ditemukan kegiatan; indikasi fiktif.
Pelatihan/Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Rp71.580.000)
Tidak ada dokumentasi; indikasi penggelembungan dana.
Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa & Dana Mendesak (Rp90.000.000)
Tidak ada bukti penyaluran; indikasi penyimpangan.
Pemeliharaan Jalan Pemukiman (Rp82.704.000)
Tidak ditemukan bukti pelaksanaan; indikasi fiktif.
Personel Desa Bermasalah: Bendahara desa adalah adik kandung Kepala Desa, dugaan nepotisme; beberapa oknum menjabat di bidang hukum tanpa prosedur resmi (“pegawai siluman”).
Secara keseluruhan, indikasi penyimpangan meliputi kegiatan fiktif, mark-up anggaran, manipulasi administrasi, dan konflik kepentingan keluarga Kepala Desa.
Peran Aktif Rizal Bakri Nasution
Bakri secara konsisten memantau dan mengawal setiap tahapan pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan ini penting agar dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami mengawal setiap langkah agar dana desa digunakan sesuai aturan, transparan, dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Laporan tanpa pengawasan hanya berhenti di meja, tetapi kehadiran kami memastikan tindakan nyata,” jelas Bakri
Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat akan direkomendasikan ke Bupati Mandailing Natal dan aparat penegak hukum (Kejaksaan/Polres) untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan tepat sasaran. []
By, RJ