Katanya Hebat !! Mantan Camat Lembah Melintang Pasbar Menjadi Terpidana

Lidahmu harimaumu. Bisa kembali pada dirimu.

Ujung gading, kawalbangsa.com -----
Terdakwa saiful AM  usia (57), seorang ASN dan sekaligus mantan camat lembah melintang, dijatuhi vonis pidana penjara 2 bulan denda Dua ribu Lima ratus perak dalam perkara  mengatakan Anjing terhadap Ahmad Rifai.


“MEGADILI
1.Menyatakan terdakwa Saiful AM,” S,Pd bin Arbain Magek(alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan’ 

2.menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama (2) bulan.

3.menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah dari putusan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan berakhir selama 3 (tiga) bulan,

4.menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek robot warna hitam di kembalikan kepada saksi Ahmad Rifai,

5.membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP.200,000 (Dua ribu Rupiah) ujar Hakim tunggal Safrijaldi SH di ruang sidang, Pengadilan Negeri Pasaman Barat , Kamis (10/ juli/2025).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Saiful AM yang beralamat di jorong lombok Nagari ujung gading kecamatan Lembah Pasaman Barat, Sumatra Barat, terbukti melanggar Pasal 315 KUHP seseorang baik di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan ataupun perbuatan.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana ringan , sebagaimana dakwaan kesatu,” 

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim tunggal Safrijaldi SH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Saiful AM untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak lalu terdakwa Saiful AM, mengatakan tidak di ruangan sidang tersebut.[]


By, Rian

Post a Comment

Previous Post Next Post