Antusias Warga Ranah Batahan Serbu Samsat Keliling, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Antusias Warga Ranah Batahan Serbu Samsat Keliling, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025



Ranah Batahan, KawalBangsa.com – Puluhan warga dari berbagai jorong di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, memadati halaman Kantor Wali Nagari Batahan di Silaping, Kamis (3/7/2025). Sejak pagi hingga siang, antrean panjang terlihat di lokasi pelayanan Samsat Keliling yang hadir untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Tak hanya kaum pria, banyak ibu-ibu juga turut hadir dengan membawa berkas pajak masing-masing. Mereka rela mengantre demi memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Samsat keliling yang biasa hadir setiap Kamis di lokasi tersebut, kali ini diserbu warga hingga menimbulkan antrean panjang, fenomena yang jarang terjadi sebelumnya.


“Biasanya tidak seramai ini, kali ini ramai sekali karena ada pemutihan pajak,” ujar salah seorang warga wajib pajak di lokasi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar. Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajak satu tahun, sementara tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya akan diampuni 100 persen.

“Program ini kami hadirkan sebagai hadiah untuk masyarakat Sumbar dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Kami berharap pemutihan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam keterangan resminya.

Selain pembebasan tunggakan pajak, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB 2), pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat mutasi sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan, pemerintah juga telah menyediakan layanan pembayaran digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memudahkan masyarakat.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak bertahun-tahun. Jangan sampai terlewat, manfaatkan sebelum 31 Agustus 2025,” imbaunya.

Di lokasi, sebagian besar warga yang hadir mengaku pajak kendaraannya sudah mati lebih dari tiga tahun. Bahkan ada warga yang menunggak hingga sepuluh tahun.

“Saya punya motor Honda Astrea Prima yang pajaknya mati sudah puluhan tahun. Tadinya mau balik nama, tapi biayanya tidak cukup. Jadi saya bayar pajak saja dulu,” kata seorang warga lanjut usia yang ditemui di lokasi.

Hingga menjelang siang, antrean warga masih tampak memadati halaman kantor nagari. Petugas Samsat Keliling Pasaman Barat terus melayani warga hingga waktu operasional berakhir.

Oleh: Nopis Satria

Post a Comment

Previous Post Next Post