Seorang oknum penyidik Polres Pasbar inisial SY diduga telah menekan korban Dewi untuk tidak melanjutkan laporannya. Sungguh aneh. Ada apa dibalik itu.. ??
Ujung gading, kawalbangsa.com ----
Asiska Dewi (26) , warga Muara Simpang, Koto Sawah, Lembah Melintang melintang, Pasbar, selaku korban penggelapan uang TPK oleh terlapor inisial ZDNI, merasa ditekan penyidik polres untuk jangan melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya. Buntutnya, Asiska Dewi tidak terima. Kejadian ini dialami korban pada jumat, 16 mei 2025, di ruang reskrim polres pasaman barat di simpang empat.
" Saya merasa tertekan. Karena kata penyidik itu pada saya begini : Apakah dewi tidak ingin hidup tenang ? Ini masalah kecil. Tidak akan ditahan ini sipelaku. Katanya pada saya. Jadi saya merasa bapak itu bukan penegak hukum. Tapi seakan dia jadi pembela bagi siterlapor. Padahal pasal 372 KUHP ttg penggelapan dapat dipenjara 4 tahun." Jelas Dewi pada kawalbangsa.com.
" Saya dan tim akan laporkan ini ke propam sumbar dan polri di jakarta. Karena perilaku oknum penyidik ini sangat bertentangan dengan tugasnya sebagai penyidik yang mestinya berikan rasa aman dan nyaman kepada korban. Karena polisi itu adalah pengayom dan pelindung korban. Apalagi saya ini wanita yang lemah. Saya mintak kasus ini secepatnya diproses dan dilanjutkan sampai ke persidangan. Saya tidak terima uang saya digelapkan oleh oknum nagari koto sawah. Mohon kepada kapolres bapak Agung tertibkan oknum penyidik SY ini." Lanjut dewi.
Untuk diketahui, kasus ini telah diperiksa beberapa orang sebagai saksi, termasuk ketua bamus koto sawah. Dan tahap berikutnya adalah gelar perkara. Terlihat pada surat SP2HP tertanggal mei 2025.
Sampai berita ini diturunkan belum didapatkan konfirmasi dari oknum penyidik pada kasus ibuk Dewi ini. []
By, fadil fatir
0 Comments