Korban Oknum Bank BSI Akhirnya Lapor ke Polres Pasaman barat


Kasus ini diduga langgar multi aturan. Termasuk UU perbankan dan penggelapan. Hukumannya pidana penjara bertahun tahun. 

Pasbar, kawalbangsa. Com ----
Merasa diperlakukan sewenang-wenang secara sepihak, korban HD selalu guru pada MTsN 2 pasbar akhirnya laporkan tiga oknum BSI ke polres pasbar berinisial R, dan F dan seorang oknum lainnya. Laporan ini langsung diterima dan di BAP oleh penyidik di  Tipidum polres pada senin, 09 maret 2026.

Korban merasa dizolimi oleh oknum BSI dan tidak dijaga privasinya selaku nasabah. 

" Saya tidak Terima. Dan saya takut uang gaji saya di kemenag pasbar didebet lagi diam-diam oleh oknum di BSI ke depannya. Begitu juga laporan ini untuk menjaga nasabah lainnya agar mendapat hak rasa aman dan nyaman selalu nasabah. " Terang pak HD selaku korban yang juga berprofesi jurnalis dan ketua LSM. 

" Ini kejahatan perbankan. Melanggar UU POJK dan UU perbankan. Ini juga masuk pada delik pidana penggelapan sesuai KUHP baru. " Imbuh kuasa hukum korban. 

Seperti diketahui bahwa gaji bulanan korban HD telah dipindah bukukan sepihak senilai jutaan rupiah pada tanggal 5 maret 2026 oleh inisial R dkk yang mengaku petugas Bank BSI mewilayahi pasaman barat. Dan anehnya lagi ketika korban menghubungi kepala BSI pasbar via HP untuk minta penjelasan namun tidak digubris sedikitpun. Padahal menurut korban bahwa pihak BSi wajib memberikan penjelasan dan perlindungan 100 persen kepada nasabah yang jadi korban. 

Awak media kawal bangsa.Com sedang berupaya menghubungi pihak BSI pasbar. Namun belum konek. []

By, Riri 

Post a Comment

Previous Post Next Post