Karena Polres Pasbar diduga lakukan pembiaran, maka Polri pusat bertindak. Terkait kasus ini, diduga setoran telah menutup mata hukum di pasbar.
Koto Sawah, Pasaman Barat, Kawalbangsa com----
Jalan kelas C maksimal 8 Ton, di nagari koto sawah, kecamatan Lembah melintang, kabupaten Pasaman Barat, sumbar, mengalami kerusakan yang amat parah.
Kerusakan ini diduga keras disebabkan oleh truk-truk besar teronton yang mengangkut TBS yang bermuatan kurang lebih 40 - 50 ton. Kerusakan ini sangat mengganggu mobilitas pokok masyarakat seperti sekolah, bertani, berjualan. Serta juga telah terbukti mempercepat kerusakan aspal jalan.
Akibat itu semua, seorang tokoh masyarakat bernama Ahmad Rifai, telah melaporkan pengusaha-pengusaha tersebut ke Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat pada 14/10/2024 yang lalu.
Dalam laporan ke mabes tersebut dijelaskan bahwa laporan Ahmad Rifai dilimpahkan ke Polda Sumatra Barat, Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/610/XII/2024/Detriskirmum, tanggal 02 Desember 2024, Didalami surat SP2HP terbaru padang juni 2025, sudah di panggil interogasi inisial 1. (HE Pegusah )2. (KB Pegusaha ) 3.(ketua jorong Nagari koto sawah) 4. (pj Wali Nagari koto Sawah) 5.( Dinas PUPR kabupaten Pasaman Barat) 6.(Dinas Perhubungan) 7. (dinas Koperindag).
Dan langkah-langkah selanjutnya adalah, mengumpulkan Bukti-bukti terkait dan membuat laporan penyelidikan rencana kerja tindak lanjut melakukan gelar perkara.
Sebelumnya juga Ahmad Rifai bersama masarakat Koto sawah telah megadukan kasus ini di Polres Pasaman barat dengan membawa surat di waktu itu sekaligus diskusi sama bapak Kabaq OPS X. "Namun belum ada tindak lanjut dari Polres Pasaman Barat sedikitpun. Ada apa ?" Tanya pelapor.
Ahmad Rifai juga mengaku bersama Masyarakat Koto sawah sudah pernah hearing ke Kantor DPRD dan juga pernah demo ke Dinas Perhubungan dan DPRD Pasaman Barat.
"Tapi juga omomg kosong. Dprd terasa tidak membela masyarakat. Mereka seakan bela pihak peron." Kata AR.
Ahmad Rifai berharap, ketika kasus ini dilaporkan di Mabes Polri, dan dilimpahkan ke polda Sumatra Barat menjadi atensi dan perhatian khusus agar ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat bukan cuma warga koto sawah tapi masyarakat Pasaman Barat. Dan ini juga merugikan bagi negara .
Untuk diketahui, pernah dilansir dari Detiknews Jakarta-Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan kendaraan yang over dimensi atau pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan bisa kena sanksi pidana. Dia menegaskan kendaraan over dimensi merupakan suatu kejahatan lalu lintas.
"Berkaitan penegakan hukum bisa dilakukan jika terkait over dimensi. itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Lain hal dengan pelanggaran overload. Pelanggaran itu masuk dalam sanksi administratif.
Pelanggaran itu masuk dalam Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Namun, Irjen Agus menegaskan bila tindakan penegakan hukum merupakan sebuah upaya yang akan ditempuh jika terjadi pelanggaran. Sebab tujuan utamanya adalah Indonesia zero over dimension dan overload.
"Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti himbauan-himbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa, baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi. Dan termasuk juga pengguna jalan lain," kata Irjen Agus kepada wartawan di NTMC Korlantas yang dilansir detik news, Rabu (4/6/2025). []
By, Riyan