Artikel, kawalbangsa.com --- Digitalisasi merupakan lompatan besar dalam dunia industri teknologi informasi dan komunikasi yang memiliki tugas penting dalam membantu manusia untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang ada.
Untuk itu pemerintah Indonesia yang bertugas sebagai pelayan publik terdorong untuk memperbaiki kualitas layanan publik masyarakat dengan membangun sebuah sistem pemerintahan yang berbasiskan teknologi informasi sehingga memudahkan masyarakat dalam berbagai bidang (Nuriyanto : 2014).
Tugas tersebut terbilang kompleks sehingga pemerintah memerlukan sistem pelayanan yang efektif yang dapat menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat.
Seiring berkembangnya zaman, kini segala informasi dapat diakses melalui gawai. Pemerintah memandang hal tersebut sebagai peluang untuk memberikan akses pelayanan publik yang efektif, yakni dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau yang disebut e-government (M. Silalahi, dkk : 2015).
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPBE atau e-Government adalah pendekatan modern untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dijelaskan bahwa ‘’Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE’’.
SPBE merupakan langkah strategis untuk modernisasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah.
Dengan penerapan SPBE yang terencana dan terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, SPBE memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam birokrasi pemerintahan terutama di daerah.
Implementasi SPBE di pemerintah daerah menjadi krusial untuk mendukung pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, mendorong digitalisasi pemerintahan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Namun, realisasi SPBE di berbagai daerah masih menghadapi tantangan seperti infrastruktur digital yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), serta regulasi yang perlu disesuaikan untuk mendukung transformasi digital. Oleh karena itu, kajian hukum dan kebijakan SPBE menjadi penting untuk mengidentifikasi celah yang ada serta mengusulkan strategi optimalisasi pelayanan publik di tingkat daerah.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi pemerintah daerah berfokus pada berbagai aspek hukum yang mengatur pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi implementasi SPBE di tingkat daerah. Beberapa dasar hukum SPBE untuk pemerintah daerah yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang merupakan panduan utama dalam pengembangan SPBE, termasuk standar dan tata kelola yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
Kemudian Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada intinya mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, termasuk kewajiban daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya memberikan dasar hukum terkait pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terakhir Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Permen ini merupakan panduan teknis untuk mengevaluasi pelaksanaan SPBE di daerah.
Kajian hukum SPBE mencakup berbagai aspek, Pertama, tata kelola SPBE yang mengatur struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan pembagian tanggung jawab di pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan SPBE berjalan efektif.
Kedua, keamanan informasi, termasuk perlindungan data pribadi warga yang dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketiga, interoperabilitas dan integrasi sistem. Kajian mengenai kewajiban daerah untuk memastikan sistem yang digunakan dapat berintegrasi dengan sistem pemerintah pusat atau daerah lain.
Keempat, pelayanan publik berbasis elektronik. Analisis hukum terkait pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti e-budgeting, e-procurement, dan e-health. Kelima, sanksi dan pengawasan. Regulasi yang mengatur konsekuensi hukum jika pemerintah daerah gagal atau tidak mematuhi standar SPBE yang ditetapkan.
Adapun manfaat kajian hukum ini bagi pemerintah daerah adalah untuk memberikan kepastian Hukum, Peningkatan Akuntabilitas, Mitigasi Risiko Hukum dan Peningkatan Efisiensi. Kajian hukum ini dapat membantu daerah memahami regulasi yang mendorong efisiensi dalam pelayanan publik melalui teknologi.
Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan kerangka kerja yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). SPBE bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip Kebijakan SPBE bagi pemerintah daerah adalah efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun proses kerja.
Transparansi dan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dan kejelasan pelaksanaan program serta pertanggungjawabannya. Kolaborasi dan Interoperabilitas dengan memastikan sistem antarinstansi pemerintah saling terhubung, mendukung kolaborasi lintas sektor, dan berbagi data secara terintegrasi. Keamanan dan keberlanjutan yang menjamin keamanan data serta keberlangsungan operasional sistem yang diterapkan.
Tujuan Kebijakan SPBE dilihat dari berbagai aspek, Pertama, efisiensi dan efektivitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan meminimalkan redundansi proses kerja dan biaya operasional.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik melalui akses informasi yang lebih mudah.
Ketiga, integrasi pelayanan publik. Ini diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi antarinstansi untuk menyediakan layanan publik yang lebih cepat, terpadu, dan berkualitas.
Keempat, inovasi pemerintahan. Penggunaan inovasi berbasis teknologi akan mendorong untuk mendukung pengambilan keputusan dan layanan publik. []
Editor : Zawil Huda