Panglima di negara ini adalah hukum. Bernegara itu mesti sesuai hirarki hukum
Oleh Dr. Zawil Huda, SH, MA
Pesta Pilwana pasaman Barat yang akan digelar dalam waktu dekat ini disatu sisi memberikan rasa gembira bahwa akan berakhirnya rezim Pj wali nagari yang sudah bertahun tahun. Tentu akan berganti kepada wali nagari yang definitif.
Namun disisi lain bisa saja menimbulkan petaka baru yang potensial terjadi secara massif. Semua itu bermula dari sisi regulasi dasar hukumnya tentang Pilwana berbasis yang digital atau pinjer alias e voting.
Polemik antara Perbup no 12 tahun 2026 dan Perda no 11 tahun 2018 adalah Salah satu celah hukum yang terbuka lebar dan menganga tersebut.
Masih ada sebenarnya celah lain. Dalam analisa kami bersama sama dengan TIM, setidaknya ada 5 celah hukum yang terbuka lebar bagi calon yang kalah untuk bisa menggugat calon wali yang kalah di 87 nagari yang ada di pasaman Barat. 95 persen anda akan bisa menang gugatan nantinya.
Empat celah hukum lagi kita simpan buat kerapian.
Apapun persyaratan yang diwajibkan mereka itu tanda tangani saja. Nanti bisa dibatalkan diperdata jika bertentangan dengan hukum. Termasuk sarat tidak akan menuntut hasil Pilwana. Jangan khawatir. Ikuti saja.
Coba bayangkan jika 5 x 87 = 435 orang yang akan menggugat secara hukum. Ditambah dengan pendukung dan timses masing masing. Kemudian demontrasi secara etis ke kantor bupati dan DPRd selama berhari hari. Berminggu-minggu. Tentu akan bisa ribut dan riuh. Bisa bisa jadi caos.
Kepada para calon calon wali nagari silahkan mendaftar beramai ramai. karena jikapun anda kalah pada Pilwana ini masih bisa dibatalkan secara hukum. Ayo buruan Ramai ramai mendaftarkan diri. Don't wori. []