TAMBANG EMAS ILEGAL DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Oleh : Yondrizal, S.H., S.Sos., M.H. ( Dosen Prodi Ilmu Hukum Institut Teknologi KhatulistiwaYayasan Pendidikan Pasaman )


Artikel,kawalbangsa.com ----
Indonesia adalah negara yang terkenal memiliki banyak sumber daya alam, termasuk tambang emas. Pengelolaan tambang emas melibatkan serangkaian proses teknis, lingkungan, dan administratif yang bertujuan untuk mengeksploitasi sumber daya emas secara efisien dan berkelanjutan. 

Izin pengelolaan tambang emas di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

 Proses perizinan ini bertujuan untuk menjaga agar pengelolaan tambang emas dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mengutamakan keselamatan kerja, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. 

Ada beberapa hal penting terkait izin pengelolaan tambang emas yaitu  Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua, Izin Lingkungan dan Ketiga, Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Jika terjadi sebaliknya, berupa kegiatan penambangan emas yang dilakukan tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti izin eksplorasi, izin lingkungan, atau izin usaha pertambangan dari pemerintah, maka hal itu disebut Pengelolaan tambang emas tanpa izin (PETI). 

Tambang emas ilegal adalah aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau pihak berwenang.

Pengelolaan tambang emas tanpa izin (PETI) adalah kegiatan penambangan emas yang dilakukan tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti izin eksplorasi, izin lingkungan, atau izin usaha pertambangan dari pemerintah. 

Aktivitas PETI sering menjadi masalah di banyak daerah karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Praktik tambang emas ilegal telah menjadi masalah serius yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial.

 Tambang emas ilegal jelas merusak lingkungan dan melibatkan orang atau kelompok tertentu yang melanggar hukum. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal sering kali menemui hambatan, seperti lemahnya regulasi, keterbatasan sumber daya, dan adanya kolusi antara pelaku dengan aparat. 

Berbicara mengenai Pengelolaan Tambang Emas Ilegal dalam perspektif kriminologi akan mengkaji tambang emas ilegal melihat dari perspektif kejahatan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak sah.

 Beberapa faktor yang sering dijadikan fokus dalam analisis ini meliputi penyebab, dampak sosial-ekonomi, dan cara penanganannya. 


Beberapa aspek yang dapat dianalisis dalam konteks kriminologi terkait tambang emas ilegal tersebut adalah Pertama, penyebab kejahatan, dalam bingkai kriminolgi melihat terjadinya tambang emas ilegal disebabkan oleh faktor kemiskinan dan keterbatasan ekonomi, faktor ketidakadilan sosial dan sistem pemerintahan dan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. 

Kedua, dampak sosial dan ekonomi. Penambangan emas ilegal, akan berdampak terjadinya kerusakan Lingkungan, konflik sosial dan penyalahgunaan sumber daya alam.

Ketiga, pendekatan kriminologis. Pendekatan ini menggunakan teori yang sangat relefan yaitu teori strain (teori ketegangan). Teori ini menjelaskan bahwa individu yang tertekan oleh keadaan sosial dan ekonomi yang sulit mungkin merasa tidak ada cara lain untuk mencapai tujuan mereka (misalnya, memperoleh uang) selain melalui kegiatan ilegal. 

Selanjutnya teori belajar sosial. Penambang emas ilegal sering kali belajar tentang kegiatan ilegal ini melalui lingkungan sosial mereka, seperti keluarga, teman, atau komunitas yang juga terlibat dalam aktivitas yang sama. Teori kontrol sosial.

 Teori ini dalam kriminologi menjelaskan bahwa ketiadaan kontrol sosial yang efektif di daerah tambang ilegal, bisa memfasilitasi terjadinya aktivitas kriminal ini.

Keempat, penanganan dan kebijakan. Dalam perspektif kriminologi aspek ini berupa penegakan hukum yang lebih tegas. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal.

 Penerapan sanksi yang lebih tegas dan sistem pengawasan yang efektif di lapangan dapat mengurangi aktivitas ilegal. Pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang emas ilegal, program pemberdayaan ekonomi yang lebih berkelanjutan, seperti pelatihan keterampilan dan penciptaan lapangan pekerjaan alternatif, sangat penting. 

Terakhir pendidikan dan penyuluhan. Edukasi mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal serta pemahaman tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan hukum dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam kegiatan ilegal.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tambang emas ilegal merupakan masalah kompleks yang berdampak luas pada lingkungan, sosial, dan ekonomi. 

Faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi lemahnya penegakan hukum, kesenjangan ekonomi, dan tingginya permintaan emas. 

Pendekatan kriminologi memberikan wawasan penting dalam memahami motif pelaku, sedangkan upaya penegakan hukum harus ditingkatkan melalui regulasi yang lebih efektif, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kolaborasi antar lembaga.

 Penanganan yang holistik dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh. []

Editor : Zawil Huda, SH 

Post a Comment

0 Comments