Artikel, kawalbangsa.com ----
Pendidikan adalah fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam dunia pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memegang peranan yang sangat penting sebagai penggerak utama dalam menciptakan generasi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas, dan daya saing yang tinggi. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa ‘’Tenaga kependidikan (guru, dosen, dan tenaga administrasi) berperan sebagai fasilitator dalam proses pendidikan’’.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menjelaskan bahwa ‘’Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis’’. Sedangkan Pasal 1 angka 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, menjelaskan bahwa ‘’Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan’’.
Pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya, sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk ancaman terhadap keselamatan, martabat, dan profesionalisme mereka.
Dengan demikian, perlindungan hukum menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan mereka dapat bekerja secara optimal tanpa rasa takut atau tekanan yang dapat mengancam integritas profesinya. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa ‘’Tenaga pendidik dan kependidikan berhak atas perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pelatihan profesional’’.
Tingginya jumlah kasus yang dihadapi oleh tenaga pendidik dan kependidikan dalam melaksanakan tugas mereka mengidentifikasikan bahwa perlindungan hukum bagi profesi ini masih belum optimal. Tenaga pendidik dan kependidikan, sebagai sebuah profesi yang mulia dan terhormat, ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.
Hal ini juga berlaku khususnya bagi aparat penegak hukum yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah (Kaligis, 2006).
Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan prasyarat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan profesional. Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis yaitu Pertama, peningkatan literasi hukum.
Pemerintah dan institusi pendidikan perlu menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi terkait hak-hak hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan demikian, mereka dapat lebih memahami bagaimana melindungi diri mereka dalam situasi tertentu. Kedua, penegakan peraturan. Implementasi peraturan yang melindungi pendidik harus dilakukan secara konsisten.
Ketiga, pembentukan tim perlindungan hukum. Sekolah dan dinas pendidikan dapat membentuk tim atau lembaga khusus yang bertugas menangani kasus hukum yang melibatkan pendidik dan tenaga kependidikan. Tim ini dapat memberikan pendampingan hukum serta mediasi dalam menyelesaikan konflik.
Keempat, penyediaan layanan pengaduan. Layanan pengaduan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan perlu disediakan agar mereka memiliki akses yang mudah untuk melaporkan tindakan intimidasi, kekerasan, atau diskriminasi yang mereka alami.
Kelima, penguatan etika profesi. Selain perlindungan hukum, penguatan etika profesi perlu dilakukan agar pendidik dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini juga membantu menciptakan rasa saling menghormati antara pendidik, siswa, dan orang tua.
Berdasarkan Paal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dijelaskan bahwa Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Jenis-jenis perlindungan yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan jaminan serta dukungan hukum yang diberikan oleh negara atau institusi pendidikan kepada para guru, dosen, dan staf sekolah.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak, kewajiban, dan martabat mereka saat menjalankan tugas profesional di dunia pendidikan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif; intimidasi serta perlakuan yang tidak adil.
Perlindungan ini mencakup ancaman yang mungkin berasal dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas mereka sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Perlindungan hukum yang memadai memungkinkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan tugasnya mereka tanpa rasa takut atau tekanan. Ini akan berkontibusi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat ntuk memastikan implementasi perlindungan hukum yang efektif. Dengan demikian, profesionalisme para pendidik dan tenaga kependidikan dapat terjaga, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal.[]
Editor : Zawil Huda
0 Comments